SOREANG,(BPN) - Andri Fandriansyah (38), pengedar sabu dan gorilla di Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung ini ternyata baru masuk lapas 2016 lalu. Andri dihukum selama 13 tahun penjara atas kasus serupa.
"Pelaku warga binaan Lapas Jelekong ini merupakan residivis dan sudah divonis 13 tahun penjara untuk kasus yang sama tahun 2016 di Polres Cimahi, dulu," ujar Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung melalui telepon seluler.
Dikatakanya, waktu itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 36 gram dari tangan pelaku.
Baru menginjak tahun ketiga di Lapas Jelekong, Andri kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, Andri kembali mengedarkan narkotika jenis sabu dan gorilla di dalam lapas.
"Pasti banyak yang pesan di dalam lapas itu. Ini bukan sekali dua kali aja, dalam sebulan ini kami sudah ada tiga kasus yang sama dengan tersangka berbeda-beda," ungkap Wahyu.
Berdasarkan keterangan pelaku, kedua temannya tersebut, yakni Fajar Taufik Bahari (28) dan Dicky Darmawan (28), dia mendapatkan barang haram tersebut dari hasil tempelan di daerah Kompleks Perumahan BAP Arjasari Kabupaten Bandung.
Kedua teman tersangka pembawa sabu dan gorilla ke dalam lapas akan diproses dengan hukum yang berlaku yakni pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub 127 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga maksimal 20 tahun.
"Sementara tersangka warga binaan tidak dapat remisi karena kondisi tersangka baru menjalankan hukuman beberapa tahun saja, tapi sudah melakukan hal seperti itu apalagi di dalam lapas," katanya.(Red/tribun)
loading...
Post a Comment