CILACAP,(BPN)- Merasa dipersulit untuk menemui kliennya napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, pihak YARA berencana akan melaporkan Ditjenpas dan Lapas Batu ke Komisi Nasional HAM (Komnas Ham).
Hal ini disampaikan basri bersama dua anggota YARA lainnya yang saat ini berada di Cilacap, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya pihaknya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh lapas batu nusakambangan dan ditjenpas yang menolak memberikan izin untuk menemui napi tabrani.
Basri menegaskan jika sikap ini bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang
narapidana high risk seharusnya tetap di berikan hak-hak yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan tentang Permasyarakatan jelas diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf h narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
“ Jadi terkait perlakuan petugas Lapas Nusakambangan yang terkesan membola bolai dan dan tidak memberi informasi yang transparan serta mengangkangi hak Napi sangat kami sesalkan dalam waktu dekat permaslahan tersebut akan kita laporkan ke Komnas HAM “,ungkap basri yang merasa kesal.
Sampai berita ini dilansir redaksi belum menerima konfirmasi dari pihak Ditjenpas serta Kakanwil Jawa Tengah terkait langkah yang akan ditempuh oleh YARA yakni melaporkan dua instansi dibawah Kementerian hukum dan HAM tersebut.(TIM)
loading...
Post a Comment