GUNUNG SITOLI,(BPN)- Salah seorang oknum napi atau warga binaan kasus pembunuhan pegawai pajak di Nias tertanggal 12/4/2016, berisial AL diduga sering keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsitoli.
Diduga napi pembunuh kakap itu memberi upeti kepada petugas lapas berinisial (FL), (YH),dan (‘S) agar bisa keluar dari sel, bertujuan untuk ketemu dengan sang istri tercinta sekaligus menikmati indahnya dunia pariwisata WALO kabupaten nias utara kamis 1/3/2018.
Salah satu napi pembunuh yang diduga melakukan suap kepada petugas,untuk bebas keluar dari lapas adalah terpidana dua puluh tahun kasus pembunuhan pegawai pajak.
Saat media zonadinamika.com menkonfirmasi langsung kepada kepala lapas gunungsitoli Yunus mangunsong, membenarkan bahwa, benar napi kasus pembunuh pegawai pajak (AL) kemarin sudah keluar yang didampingi langsung oleh KKPLP (FL), regu pengamanan (YH), dan (s) dan itu bukan atas sepengetahuan saya. ” iya benar bang, saya dengar info ini dari kanwil propinsi sumatera utara dan kepala divisi, dalam waktu dekat mereka akan turunkan tim.
" Kita juga sudah menyayangkan hal ini kepada KPLP dan jelas mereka tidak ada tujuan apa-apa bang, dan ini hanya kesalahan administrasi saja karena YL tugasnya disini hanya kebersihan saja. mereka bersama napi kesana hanya bertujuan untuk mengambil pasir, untuk kebutuhan lapangan olahraga para napi yang ada di lapas "jelasnya.
Di tambahkanya dengan kejadian ini, "Dalam tempo yang tak terlalu lama kita akan melakukan penataan keanggotaan mungkin mereka belum faham betul dengan aturan administrasi. Mesti kita bangunkan mereka, agar mereka juga tidak terlena dan semangat dalam melaksanakan tugas ",tegasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPD LSM GPN (Gerakan Peduli Nias) Gunungsitoli SONIFATI MENDROFA, menyampaikan rasa kesalnya atas kebijakan oknum di duga dengan sengaja dan sesuka hatinya membawa keluar napi tanpa prosedur.
Menurutnya, memang benar setiap warga binaan memiliki hak untuk keluar lapas terutama untuk berobat. Namun ada prosedur yang harus dilalui, seperti ada surat rekomendasi dari kepala lapas hingga pengawalan dari petugas lapas dan polisi ada.lanjut soni nenjelalaskan bahwa pengawalan napi itu harus sesuai SOP (standard operational procedure)- nya dua orang. Harus selalu ada dari polisi salah satunya,” ungkap soni. (Red/zonadinamika)
loading...
Post a Comment