JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 3 Narapidana (napi) LP Klas IIB Langsa, Aceh ditangkap polisi karena kepergok memesan ganja. Barang haram tersebut dibeli para tersangka seharga Rp 500 ribu.
Kasat Narkoba Polres Langs, AKP Rustam, mengatakan, penangkapan ketiga napi berinisial S (32), JA (29) dan MY (43) berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial MZ (25). Saat itu, MZ berkunjung ke LP dan membawa ganja sebanyak 250 gram yang diselipkan dalam bungkusan nasi.
"Tadi pelaku MZ datang ke LP untuk mengunjungi abangnya yang di tahan yaitu S," kata Rustam dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Usai kepergok membawa ganja, MZ diamankan sipir dan selanjutnya diserahkan ke polisi. Saat diperiksa, MZ bernyanyi. Ia mengaku barang haram tersebut hendak diserahkan ke S. Polisi bergerak dan menciduk S di hotel prodeo.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku ada dua napi lain terlibat yaitu JA dan MY. Ketiga napi ini akhirnya mengakui memesan ganja dari seseorang berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka seharga Rp 500 ribu.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ganja seberat 250 gram, dua unit telepon seluler dan satu unit motor Yamaha Mio GT bernomor BL 5320 US.
"Uang beli ganja itu milik MY, rencananya akan digunakan bersama," jelasnya. (Red/Kompas)
loading...
Post a Comment