JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 60 warga binaan beragama khongcuhu menghuni diberbagai lapas di Indonesia namun pada perayan hari raya Imlek tahun ini hanya 17 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman yaki remisi khusus hari besar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto melalui siaran persnya kepada redaksi, Jum'at (16/2/2018).
Menurut harun para warga binan Penerima remisi khusus ini berasal dari berbagai lapas yakni Kalimantan Barat sebanyak lima orang, dari DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang, sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang.
Pengurangan hukuman pun bervariasi yang diterima oleh setiap warga binaan yang merayakan hari raya imlek ini berkisar mulai satu bulan 15 hari, 1 bulan hingaa 15 hari.
" Remisi Khusus ini hak setiap warga binaan beragama,seperti hari besar umat islam,kristen buddha, katolik dan hindu,". ungkap harun. (Redaksi)
loading...
Post a Comment