JEMBER,(BPN)- Hukuman Belum habis namun seorang narapidana Lapas Kelas II A Kabupaten Jember bernama Supriyanto diamankan Kepolisian Resor Jember lantaran mendapat kiriman sekitar 2.000-an pil koplo jenis Trihexiphenidyl dari seseorang dengan cara dilempar ke dalam lapas setempat, Senin (12/2).
Hal itu diketahui ketika salah seorang petugas lapas yang berada di dekat tower penjagaan, melihat ada sebuah barang yang dilemparkan ke dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan mengatakan, usai melihat kejadian tersebut, petugas langsung mengecek kamar narapidana di blok 3B dan 4B.
"Kami melakukan pengecekan di dalam lapas dan barang yang dilempar tersebut diduga jatuh di bawah jemuran depan kamar narapidana di Blok 3B dan 4B, sehingga kami perintahkan staf untuk menggeledah dua kamar itu," ucap Tutut, seperti dilansir Antara, Selasa (13/2).
Setelah digeledah, di dalam kamar 4 blok B ditemukan sebuah bungkusan barang dan saat dibuka bungkusan itu berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih yang berjumlah sekitar 2.000 butir.
Petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4 dan menanyakan siapa pemilik barang tersebut. Kepala kamar 4B mengatakan, barang itu bukanlah milik narapidana penghuni kamar 4B. Ia menyebut, ribuan pil itu diambil Supriyanto, penghuni kamar 3B.
"Kami memanggil warga binaan bernama Supriyanto. Dan pemuda warga Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya. Ia bahkan menyebut pelaku yang mengirim adalah rekannya yang berinisial RM," jelas Tutut. (Red/Kumparan)
loading...
Post a Comment