SAMPANG,(BPN)Seorang narapidana kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016 bernama Haji Kun Hidayat meninggal dunia. Haji Kun meninggal setelah tumbang di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, pada hari ini, Selasa (5/9/2017).
"Narapidana yang meninggal dunia itu bernama Haji Kun Hidayat, mantan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan ia meninggal sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala Pengamanan Rutan Sampang, Abdus Subir, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, selama ini Kun Hidayat memang sering sakit-sakitan akibat penyakit yang dideritanya.
"Saat ini jenazah sudah diantarkan ke rumah duka di Dusun Lenteng, Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung Sampang, setelah proses pemberkasan dari Kejaksaan Negeri Sampang selesai," ujar Subir.
Subir menjelaskan, sebelum Kun Hidayat meninggal, pada Selasa pagi sekitar 07.00 WIB petugas sedang melaksanakan piket kebersihan di kamar tahanan terpidana itu.
Kamar itu dihuni tujuh orang tahanan. Seluruh penghuni dikeluarkan di halaman blok tahanan. Sebagian berolahraga dan sebagian lainnya hanya melakukan kegiatan gerak badan.
Sedangkan Kun Hidayat yang bermain tenis meja tiba-tiba jatuh dan pingsan. "Kami langsung melarikan yang bersangkutan ke RSUD Sampang," kata Abdus.
Sesampainya di rumah sakit, Kun Hidayat telah meninggal dunia. Dokter mendiagnosa penyebab kematian adalah serangan jantung.
Kun Hidayat resmi menjalani hukuman sejak Jumat 3 Maret 2017 lalu. Ia telah divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai saat ini sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulanan, apabila dihitung dengan masa penahanan yang bersangkutan," sebut Abdus.
Kun Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus penyelewengan ADD dan DD tahun 2016 di wilayah Kedungdung.
Ia ditangkap di halaman kantor Bank Jatim Cabang Sampang di Jalan KH Wahid Hasyim usai pencairan dana pemerintah tersebut. Bahkan, hasil perkembangan kasus itu Camat Kedungdung Kabupaten Sampang Ahmad Junaidi (AJ) juga ditetapkan tersangka dan kini menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sampang.
Secara terpisah Humas RSUD Sampang, dr Yuliono, membenarkan jika Kun Hidayat meninggal sebelum tiba setelah tiba di rumah sakit itu. "Tiba di sini sudah memang meninggal," kata Yuliono.(kumparan)
loading...
Post a Comment