BENGKULU,(BPN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu, jaringan internasional di wilayahnya.
Sindikat jaringan narkoba itu diduga dikendalikan warga binaan atau narapidana di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, berinisial MH.
Hal tersebut terungkap setelah salah satu kurir narkoba, berinisial Ai, asal Aceh, yang tinggal di Kelurahan Bandung Marga, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diringkus tim khusus bidang pemberantasan
Dari tangan Ai, petugas berhasil mengamankan sekira 1 kilogram (kg) yang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp1 miliar, yang terbungkus di dalam enam plastik bening, berukuran cukup besar.
Selain Ai, sopir travel berinisial, Ji (34) warga Kelurahan Air Putih Baru Kabupaten Rejang Lebong, ikut diringkus oleh timsus bidang pemberantasan BNNP Bengkulu.
Petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit roda empat, jenis Toyota Xenia, warga merah beserta STNK, bernopol BD 1708 AI.
Kemudian, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI milik Ai, dua unit handphone (Hp) serta uang tunai Rp70 ribu.
Data terhimpun, barang haram itu diduga berasal dari Tiongkok, yang dipesan oleh oknum warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu, berinisial MH melalui tersangka Ai. Barang haram yang dipesan via telefon itu, diduga dipesan oleh MH dari MR 'X' asal Malaysia.
Dimana barang haram itu, diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju salah satu dermaga 'tikus' atau kecil di Aceh.
Setiba di Aceh, barang haram tersebut diduga diterim oleh Mr 'Y', dimana Mr 'Y' menyerahkan sabu yang tersebut kepada Mr SP, yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, Mr. SP membawa narkoba diduga jenis sabu itu ke Jambi melalui jalur darat dengan melintas jalur Medan, Sumatera Utara. Setiba di Jambi, narkoba diduga sabu itu diopor ke tangan Ai dan sebagian lainnya diduga dibawa ke Jakarta.
Setelah menerima barang di Jambi, Ai membawa barang pesanan dari oknum warga binaan itu ke Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melalui jalur darat dengan menggunakan jasa travel.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, barang haram itu diduga berasal dari Tiongkok, yang dipesan oleh oknum warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu, berinisial MH melalui tersangka Ai.
"Tersangka berinisial Ai dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan dan maksimal hukuman mati," tegas Nugroho.
"Tersangka Ai dan MH (warga Binaan), menjadi pemodal atau bandar besar," sambung Nugroho.
(Okz)
loading...
Post a Comment