Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Namun belum diketahui di mana Ahok akan dipenjara.
"Saya belum dengar. Kalau sudah dieksekusi jaksa nanti baru kita tahu ya, sementara," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Hal yang sama disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan lapas untuk Ahok.
"Tugas kita hanya mengeksekusi. Nanti masalah ditempatkan di mana, bukan urusan jaksa. Urusan dari lapas," jelas Prasetyo di tempat yang sama.
Ahok ditargetkan dieksekusi paling lambat pada Kamis (22/6) besok. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan saat ini tim JPU sedang mempersiapkan eksekusi Ahok.
Eksekusi Ahok segera dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut mengenai pencabutan banding perkara Ahok.
Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Depok. Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai sidang vonis pada Selasa, 9 Mei, namun sehari setelahnya dipindahkan ke Mako Brimob.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Detik.com)
"Saya belum dengar. Kalau sudah dieksekusi jaksa nanti baru kita tahu ya, sementara," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Hal yang sama disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan lapas untuk Ahok.
"Tugas kita hanya mengeksekusi. Nanti masalah ditempatkan di mana, bukan urusan jaksa. Urusan dari lapas," jelas Prasetyo di tempat yang sama.
Ahok ditargetkan dieksekusi paling lambat pada Kamis (22/6) besok. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan saat ini tim JPU sedang mempersiapkan eksekusi Ahok.
Eksekusi Ahok segera dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut mengenai pencabutan banding perkara Ahok.
Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Depok. Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai sidang vonis pada Selasa, 9 Mei, namun sehari setelahnya dipindahkan ke Mako Brimob.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Detik.com)
loading...
Post a Comment