MAKASSAR,(BPN) - Kasus lepasnya tiga orang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung Sari Makassar terus berlanjut. Tim dari dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Ham yang berjumlah empat orang langsung datang ke lapas tersebut melakukan pemeriksaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Vardin mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui penyebab pasti lolosnya ke tiga napi itu.
Meski demikian, Jauha belum bisa memastikan terkait siapa saja yang akan mendapatkan sanksi atas lolosnya tiga napi dari lapas tersebut.
"Kita belum tahu karena saat ini masih sementara diproses," ungkap Jauhar, Minggu (14/5/2017).
Jauhar menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim dari Irjen Kemenkumham. Ia menyebut sanksi yang nantinya akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh petugas ataupun pejabat Lapas Klas I Makassar.
“Sanksinya nanti tergantung tingkat kelalaiannya, apakah kelalaiannya fatal atau tidak nanti dilihat, bisa sanksi ringan berupa peringatan dan bisa juga sanksi berat (mutasi),” tambah Jauhar.
Jauhar menerangkan, sanksi terhadap petugas ataupun pejabat Lapas Klas I Makassar akan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang diturunkan. Sanksi pun menurut Jauhar akan diberikan langsung dari pihak Irjen Kemenkumham.
“Bukan kita yang berikan sanksi tapi langsung dari Inspektorat Jenderal sesuai dengan hasil pemeriksaan tim yang turun,” pungkasnya.(rakyatku)
loading...
Post a Comment