JAKARTA,(BPN)- Kerusuhan di Lapas Kelas II-A Jambi begitu mengentakkan publik. Bererapa orang meregang nyawa dalam kerusuhan tersebut. Bahkan, yang lebih mengejutkan, pascakejadian, ditemukan 20 narapidana yang positif narkoba.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso pun yakin bahwa tidak mungkin napi bisa positif narkoba kalau tidak ada oknum petugas terlibat membantu masuknya narkoba ke dalam penjara. Berikut wawancara pria yang akrab disapa Buwas dengan RMOL (Jawa Pos Group) terkait peristiwa tersebut:
Apa pandangan anda terkait kerusuhan yang terjadi di LP Jambi?
Saya tidak bisa sampaikan ya. Karena itu menyangkut kesatuan dari Dirjen LP. Yang jelas saya sudah sampaikan kepada beliau, LP-LP yang terbukti digunakan para pelaku.
Memangnya ada berapa LP sih yang terindikasi di dalam¬nya ada praktik peredaran narkoba?
Ada 39 lapas. Ada yang berada di Jawa, ada yang di luar Jawa.
Termasuk LP Jambi itu... Tidak hanya kasus ini. Semua yang kita ungkap tadi tuh ada 39 lapas.
Sebenarnya apa sih peran napi di LP Jambi itu dalam kasus narkoba?
Napinya juga sebagai pengedar. Mengendalikan jaringan.
Anda melihat kerusuhan itu sebagai bagian upaya mereka menghilangkan barang bukti narkoba di dalam lapas?
Bisa saja. Kalau indikasi ya bisa saja. Mereka kan menolak itu supaya tidak ketahuan. Di Lapas itu kan terbukti kalau masih ada peredaran. Kan dia di dalam lapas, masa dia bisa positif.
Berarti kalau gitu ya dia pakai narkoba. Kalau pakai, ya barang itu ada di dalam lapas.
Bagaimana alur peredaran¬nya sehingga narkoba itu bisa masuk ke dalam LP?
Ya barang itu ada di dalam lapas karena pasti ada oknum. Sehingga barang itu bisa masuk. Nah itu persoalannya. Mudah padahal. Gampang menganalisanya.
Terus dugaan sementara, apakah ada keterlibatan sipir?
Ini sedang kita dalami. Karena itu, dari pihak Polri juga men¬elusuri masalah itu ya. Kita lihat lagi nanti ya.
Kenapa sih BNN masih tidak leluasa masuk ke lapas?
Ya karena itu kan ada kewenangannya dan terus nggak bisa sembarangan itu. Kan ada kewenangan dari institusi itu, kita hargai itu.
Tapi masih ada kemungkinan kan untuk BNN masuk ke lembaga pemasyarakatan?
Bilamana upaya-upaya sudah maksimal namun tidak bisa lagi dan (Ditjen LP, red) tidak bisa, hand up artinya lapas tidak bisa mengatasi lagi, ya kami akan menangani itu. Semua kita lakukan demi kepentingan bangsa ini ya.
Sejauh ini apa sudah ada koordinasi dengan Kemenkumham agar BNN leluasa masuk ke lapas?
Kami sudah menyampaikan aturan bagaimana untuk mengatasi itu dengan saran, masukan kepada Dirjen LP maupun kepada Menkum HAM. sebenarnya Dirjen LP dan Kemenkum HAM sudah melakukan penertiban ke dalam. Hanya saya tidak tahu apa yang menjadi kendalanya, apa kele¬mahannya. Ini tidak bisa ditangani secara cepat.
Soal lain. Belum lama ini ada usulan dari LSM, agar pemakai narkoba tidak perlu ditahan, namun direhabilitasi saja. Apa tanggapan Anda soal itu?
Jadi begini, jangan langsung direhab. Kan harus ada masalah hukum. Hanya bagi yang baru coba-coba, baru menggunakan atau pemula, itu dikenakan hukuman sosial.
Hukuman sosial seperti apa yang Anda maksud?
Kewajiban dia untuk melakukan kerja bakti, membersihkan got di pasar-pasar, itu tanggung jawab yang diberikan kepada dia atas hukuman sosial. Jadi tidak semua harus ditahan atau dikurung.
Apa hukuman sosial sendiri sudah sudah diterapkan di BNN?
Belum, makanya kita harus benahi itu undang-undangnya.
Lalu apa alasan BNN memberikan hukuman mati kepada gembong narkoba?
Yang jelas kan, tindakan kita harus tindakan yang tegas dan tindakan yang keras. Karena mereka ada pelaku-pelaku pembunuhan generasi bangsa ini. Ya makanya kita harus tegas di lapangan. Oleh sebab itu kita diberikan oleh negara persen¬jataan baru. Ini juga sudah ada pembuktian bahwa mereka sudah benar-benar ada perlawanan. (JawaPos)
loading...
Post a Comment