BANDUNG,(BPN)- Sebanyak enam petugas Lapas Sukamiskin, Bandung, terbukti melanggar prosedur pengawalan sejumlah narapidana kasus korupsi saat berada di luar penjara.
Petugas pengawalan ini diganjar hukuman berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Karena bukan pejabat (struktural Lapas Sukamiskin), mereka kena sanksi turun pangkat. Jadi enggak bisa naik pangkat," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati di kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).
Hukuman disiplin terhadap 6 petugas ini buntut aksi pelesiran beberapa koruptor penghuni Lapas Sukamiskin. Tiga terpidana yakni Anggoro Widjojo, Rachmat Yasin dan Romi Herton, ikut disebut dalam pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017 bertajuk 'Investigasi Tamasya Napi Sukamiskin'.
"Para pengawal tersebut tidak ditugaskan lagi sebagai petugas jaga. Nanti akan ditugaskan di bagian administrasi," ujar Susy.
Hasil investigasi oleh Tim 7 terdiri petugas Dirjen PAS, Inspektorat Kemenkum HAM, dan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, sambung Susy, prosedur keluarnya tiga napi tersebut sudah sesuai prosedur.
Namun para petugas Lapas Sukamiskin tidak melakukan pengawalan secara optimal dan melekat terhadap ketiga napi itu sewaktu berada di luar penjara.
"Ternyata ada kelemahan di pengawalan. Tidak optimal. Jadi seharusnya pengawalan sejak keluar hingga kembali (ke penjara) itu melekat. Nah hasil pemeriksaan Tim 7, ternyata pengawalan tidak melekat. Sehingga disalahgunakan oleh narapidana tersebut untuk keluar tidak sesuai izin yang diberikan," tutur Susy.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Molyanto mengatakan pihaknya tengah menyeleksi orang-orang yang memiliki integritas dan disiplin untuk mengganti posisi enam petugas Lapas Sukamiskin.
"Kita lihat yang integritasnya mantap. Ya nanti mereka bisa dari Bandung Raya ini, seperti dari Lapas Banceuy atau lainnya," kata Molyanto di lokasi sama.(detiknews)
loading...
Post a Comment