BAPANAS/ MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas IIB Soppeng, Irpan akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (22/9/2016).
Irpan kini menjadi seorang staf biasa di Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah dikenai hukuman disiplin berat.
Namun rupanya, bukan hanya Irpan yang akan mendapatkan sanksi, beberapa stafnya juga terancam mendapat hukuman dari Kemenkumham.
Inspektur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud mengatakan selanjutnya akan menulusuri orang-orang yang terlibat dalam kegiatan piknik bersama narapidana ini.
"Soal sanksi untuk yang lain, kita akan telusuri nanti, saat ini kita sanksi yang menjadi pusatnya dulu, dalam hal ini Kepala Rutan," kata Aidir saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan, sanksi untuk orang lain yang terlibat akan diserahkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.(tribunnews)
Irpan kini menjadi seorang staf biasa di Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah dikenai hukuman disiplin berat.
Namun rupanya, bukan hanya Irpan yang akan mendapatkan sanksi, beberapa stafnya juga terancam mendapat hukuman dari Kemenkumham.
Inspektur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud mengatakan selanjutnya akan menulusuri orang-orang yang terlibat dalam kegiatan piknik bersama narapidana ini.
"Soal sanksi untuk yang lain, kita akan telusuri nanti, saat ini kita sanksi yang menjadi pusatnya dulu, dalam hal ini Kepala Rutan," kata Aidir saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan, sanksi untuk orang lain yang terlibat akan diserahkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel.(tribunnews)
loading...
Post a Comment