Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok mengikuti kegiatan zoom meeting terkait langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman serta kesiapan jajaran pemasyarakatan, khususnya dalam bidang pelayanan tahanan, agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang baru.
Dalam sesi pengarahan tugas dan fungsi pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana dan acara pidana menuntut seluruh jajaran pemasyarakatan untuk adaptif, responsif, serta memiliki pemahaman yang utuh terhadap substansi kebijakan baru.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tahanan.
Selanjutnya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, memaparkan materi terkait transisi keberlakuan KUHAP Tahun 2025. Ia menjelaskan sejumlah penyesuaian strategis yang perlu dilakukan oleh satuan kerja pemasyarakatan, khususnya dalam mekanisme pelayanan tahanan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta penguatan standar operasional prosedur guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.
Sementara itu, dalam pemaparan mengenai implementasi KUHP Tahun 2023 dalam pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menyampaikan bahwa peran pembimbingan kemasyarakatan menjadi semakin strategis.
Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta penguatan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Buntok berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanan, serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam menyongsong era baru sistem hukum pidana Indonesia.(Humas)

Post a Comment