Buntok – Sebanyak 18 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal pada Rabu, 25 Desember 2025. Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di Aula Rutan Kelas IIB Buntok.
Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Febryanto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan motivasi bagi warga binaan.
“Remisi Natal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Febryanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Buntok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi Natal ini juga menjadi momentum refleksi bagi warga binaan dalam memaknai Hari Raya Natal sebagai sarana pembaruan iman, harapan, dan tekad untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.(Humas)

Post a Comment