Medan, – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional, integritas, dan bebas dari penyimpangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara menggelar rapat penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara virtual pada Senin (26/5) pukul 09.00–11.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara bersama jajarannya. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan sejumlah poin strategis yang harus menjadi pedoman utama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Dalam rapat tersebut, Yudi menegaskan beberapa isu krusial yang harus menjadi perhatian serius, di antaranya pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkotika di dalam Lapas/Rutan, larangan keras keterlibatan tamping dalam penguasaan kunci gembok*, serta pencegahan penipuan (lodes) dan jual beli kamar hunian.
“Ini bukan hanya arahan, tapi komitmen moral kita bersama. Kita ingin rumah tahanan dan lapas menjadi tempat pembinaan, bukan ladang pelanggaran.
Tidak boleh ada kompromi terhadap narkoba, pelanggaran disiplin, atau penyalahgunaan wewenang. Pengawasan harus diperkuat, integritas harus ditegakkan,” tegas Yudi Suseno dalam arahannya.
Beliau juga menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai pengabdian secara berjenjang, mulai dari Kepala UPT hingga jajaran paling bawah, serta menumbuhkan kerja sama dan kekompakan antar petugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Lapas/Rutan.
Selain itu, arahan lainnya meliputi:
Larangan membawa handphone ke dalam blok hunian oleh petugas, optimalisasi pengelolaan dapur dan makanan warga binaan, Kewajiban kontribusi positif setiap pegawai melalui hasil kerja yang nyata, Instruksi agar setiap UPT bergabung dalam INKOPASINDOsebagai bentuk sinergi organisasi.
Post a Comment