Buntok — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok memfasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Terbit untuk melaksanakan kegiatan konsultasi hukum bagi warga binaan, Selasa (15/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, khususnya yang sedang menjalani proses hukum maupun yang ingin memahami hak hukumnya lebih jauh.
Kegiatan konsultasi ini berlangsung di Ruang pelayanan tahanan Rutan Buntok dengan tetap menerapkan protokol keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Tim dari LBH Barito Terbit memberikan pendampingan dan menjawab berbagai pertanyaan hukum dari warga binaan, mulai dari proses persidangan, hak atas bantuan hukum, hingga masalah hukum keluarga dan perdata lainnya.
Kepala Rutan Buntok, Sinardi, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan LBH Barito Terbit. "Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu warga binaan dalam memahami hak-haknya serta proses hukum yang sedang dijalani. Ini juga bentuk nyata pelayanan prima yang ingin kami hadirkan," ujar beliau.
Beberapa warga binaan yang mengikuti konsultasi mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini. Mereka berharap konsultasi hukum seperti ini bisa lebih sering dilakukan agar dapat membantu mereka menjalani proses hukum dengan lebih baik.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan warga binaan, sekaligus memperkuat kerja sama antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum dalam menjamin keadilan bagi semua pihak.(Humas)
Post a Comment