Buntok – Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok turut serta dalam acara pemberian remisi khusus bagi narapidana yang diselenggarakan secara virtual dan serentak oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui aplikasi Zoom,Jumat (28/3).
Kegiatan ini tidak hanya berlangsung di Rutan Kelas IIB Buntok, tetapi juga di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan antar narapidana dan meningkatkan pembinaan spiritual mereka.
Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh narapidana di Rutan Kelas IIB Buntok, bersama dengan lembaga pemasyarakatan lainnya yang juga menerima remisi serupa.
Meskipun pelaksanaannya dilakukan secara virtual, suasana khidmat tetap terasa di kalangan para narapidana yang menyaksikan prosesi pemberian remisi ini melalui layar perangkat mereka.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Remisi khusus yang diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri ini juga menjadi wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk merayakan hari besar agama dengan lebih bermakna, meski harus menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Buntok dalam sambutannya menyampaikan, "Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari negara kepada warganya yang sedang menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat membawa semangat baru bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri."
Melalui acara serentak yang dilaksanakan secara virtual ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan warga binaan pemasyarakatan, serta memberikan dorongan bagi narapidana untuk melakukan perbaikan diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Kegiatan ini juga.(Humas)
Post a Comment