Medan– Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan dan mekanisme pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran oleh petugas pemasyarakatan. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal terhadap Potensi Pelanggaran.
Sosialisasi ini disampaikan lansung oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi secara virtual,Rabu (19/3) pada Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Kepatuhan Internal menekankan pentingnya langkah-langkah pengawasan internal, di antaranya pengendalian penguncian kamar hunian dan ruang kantor sesuai dengan SOP, pemeriksaan ketat terhadap kendaraan serta bahan makanan yang masuk ke Lapas/Rutan, serta larangan pemberian fasilitas atau keistimewaan kepada warga binaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, penggeledahan berfokus pada pemberantasan penggunaan handphone ilegal serta penertiban jaringan listrik di kamar hunian juga menjadi prioritas dalam upaya memperkuat pengawasan di lingkungan Pemasyarakatan.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa pengawasan internal menjadi kunci dalam menjaga integritas serta profesionalisme petugas pemasyarakatan.
"Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merusak citra institusi Pemasyarakatan. Setiap petugas harus memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengendalian keamanan serta pencegahan penyalahgunaan wewenang. Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran pemasyarakatan dapat meningkatkan kepatuhan serta menjadikan pengawasan internal sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari,"ujar Lilik Sujandi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengawasan internal di lingkungan Pemasyarakatan semakin optimal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Post a Comment