Makassar- Meski telah kerap kali di wanti-wanti oleh MenImipas Agus Adrianto namun masih ada saja oknum Sipir Lapas atau Rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Seperti yang terjadi Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) seorang oknum Sipir berinitial SA (32) berhasil diamankan oleh Tim Khusus Ditnarkoba Polda Sulsel,Senin 17 Febuari 2025.
Penangkapan terhadap oknum Sipir SA berlansung di jalan Boros Baranti Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulsel.
Plt Ditserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta menyampaikan informasi diterima dari masyarakat,pihaknya lansung dilakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.
Sekitar Pukul 16.00 Wita, anggota yang akan melakukan transaksi bertemu dengan pria inisial SA dan OB. Sejam setelahnya atau tepatnya Pukul 17.00 Wita, sebuah mobil jenis Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh pria inisial PT datang dan kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi 3 saset bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu kepada SA. Selanjutnya SA membawa barang tersebut dan menyerahkan kepada anggota yang melakukan transaksi.
"Saat itulah tim langsung mengamankan SA beserta barang buktinya. Sementara OB dan PT berhasil kabur dari pengejaran anggota," ucap Gany via telepon, Rabu (19/2/2025).
Dari hasil interogasi tim di lapangan, SA mengakui barang bukti yang diamankan darinya berupa 3 bungkusan plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang diperoleh dari PT yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya SA beserta barang bukti berupa 3 bungkus yang berisi diduga sabu dan sebuah handphone merek Iphone dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika," Gany menandaskan.(Liputan6)
Post a Comment