MenImipas Agus Adrianto telah mengeluarkan instruksi ke setiap jajaran unit pelaksana teknis (UPT) yakni Lapas/Rutan diseluruh Indonesia tertuang dalam 13 Program Akselerasi Menimipas RI.
Namun instruksi ini dianggap angin lalu oleh Lapas Narkotika Pangkal Pinang Bangka Belitung disebabkan masih beredarnya Hp dan Narkoba didalam lapas.
Seperti informasi yang masuk ke meja redaksi Bapanasnews menyebutkan di Lapas Narkotika Pangkal Pinang terdapat seorang napi yang bernama M.Satria Alamsih alias Aput merupakan napi yang disinyalir mengendalikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut sumber yang tidak ingin dituliskan namanya disini menyebutkan napi Aput ini bebas menggunakan handphone bahkan melakukan video call bersama wanita.
" Aput namanya orang ini bang,sekarang didalam lapas,didalam kamar bisa vidio call sama cewek dan dia pengendali peredaran narkoba jenis sabu di pangkal pinang ",ungkap sumber melalui pesan WhatAps Sabtu (25/12).
Menurut sumber, omzet napi Aput setiap harinya dari bisnisnya mencapai puluhan juta dan setiap harinya menghabiskan uang jutaan rupiah untuk memberikan kepada petugas lapas termasuk oknum Kepala Pengamanan Lapas.
" Tiap harinya aja katanya jutaan dia habis ngasih sama petugas lapas sampai oknum KPLP,mungkin kanwil bisa juga terlibat soalnya kami ngelapor tidak ada responnya ",bebernya.
Diujung ceritanya sumber menyebutkan jika didalam lapas narkotika pangkal pinang juga masih terdapat pungli yakni pengutipan uang pada setiap napi yang mengajukan PB dan sering petugas menangkap para napi pengedar serta menggunakan narkoba namun tidak diproses hukum namun dimintai uang saja.
" PB masih dimintai uang,sudah sering napi ketangkap Malek dan ngedar cuma tidak di apa-apakan,paling di 86 pak ",pungkasnya.
Post a Comment