Muara Sabak - 4 orang Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB). Warga Binaan yang mendapat pembebasan bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI. Kamis (31/10/2024)
Kasi Binadik & Giatja Lapas Narkotika Muara Sabak, Dedi Antoni mengatakan bebas bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak warga binaan. Sebelum mendapatkan itu, terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga melewati beberapa proses termasuk litmas sebagai salah satu bahan persetujuan yang nantinya diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan.
"Jadi warga binaan ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Yang kali ini mendapatkan berarti sudah melewati beberapa pengamatan psikis dari mulai sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Penilaian wali WBP dan juga Litmas oleh Bapas." kata Dedi
"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, WBP juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas. Namun, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
"Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat," jelasnya.
Kalapas Narkotika Muara Sabak, Muda Husni menerangkan terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat bisa didapatkan jika syarat-syarat yang telah lengkap maka warga binaan berhak untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak dipungut biaya.
"Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali," ungkapnya.(Humas)
Post a Comment