Buntok – Pagi ini, tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok mendapatkan bebas murni setelah menjalani masa hukuman mereka. Pembebasan ini dilakukan karena para narapidana ini sudah selesai menjalani masa hukuman mereka di Rutan Buntok. Senin (23/9/2024).
Kepala Rutan Buntok, Sinardi, mengatakan, “Kami sangat bersyukur dapat melepas tiga narapidana ini. Mereka telah menunjukkan perubahan yang positif dan siap untuk kembali ke masyarakat. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.” Ujarnya.
Mereka terlihat bersemangat saat menerima surat keputusan pembebasan dari Kepala Rutan Buntok. Ketiga narapidana tersebut juga menyampaikan rasa syukur mereka dan berjanji untuk memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Pembebasan ini menjadi harapan baru bagi ketiga narapidana, serta menjadi contoh bagi narapidana lainnya, bahwa mereka juga bisa mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup. Rutan Buntok terus berkomitmen untuk melaksanakan program rehabilitasi yang efektif demi kebaikan bersama.(Humas)
Post a Comment