Pemindahan 13 Narapidana dari Rutan Buntok



Buntok – Sebanyak 13 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok resmi dipindahkan pagi tadi ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Tengah. 

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari program rehabilitasi dan pengelolaan narapidana yang lebih baik. Senin (23/9/2024).

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih baik bagi narapidana untuk menjalani program rehabilitasi yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan dan dan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik " ujar Kepala Rutan Buntok, Sinardi.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan mematuhi protokol keamanan. Narapidana yang dipindahkan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat.

Dengan pemindahan ini, diharapkan kondisi di Rutan Buntok dapat lebih kondusif, serta memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan program pembinaan yang lebih variatif di lapas yang baru. Pemindahan ini merupakan langkah positif dalam upaya perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.(Humas)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2