Banyuasin -Oknum sipir lapas di Prabumulih bernama Irwanto (37) ditangkap Polres Banyuasin karena menjadi pengedar sabu. Irwanto telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.
Penangkapan terjadi pada Minggu (15/9) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Palembang-Sekayu, Desa Sukamulya, Kecamatan Betung Banyuasin. Irwanto ditangkap bersama rekannya, Jamiri, hendak mengedarkan sabu di Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan tersangka membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,76 dan 23 butir narkotika jenis ekstasi ketika ditangkap.
"Alhamdulillah kedua tersangka tersebut salah satunya sipir Prabumulih mereka ditangkap di Jalan Palembang-Sekayu, Desa Sukamulya Kecamatan Betung saat hendak mengedarkan narkoba ke Kabupaten Banyuasin," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (19/9/2024).
Ruri menjelaskan barang haram tersebut didapat tersangka dari Kabupaten PALI. Barang tersebut kemudian dibawa dengan mobil minibus untuk diedarkan di Banyuasin.
"Saat (tersangka) ditangkap, barang itu berada di kantong plastik di dalam boks mobil Avanza warna silver dengan Plat Nomor BG 1345 PS," ungkapnya.
Pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup.
"Sekarang tersangka berada di Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum," katanya.(Detikcom)
Post a Comment