Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan secara virtual mengenai draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kode etik di lingkungan kementerian. Jum’at (23/8/2024).
Sosialisasi yang digelar ini dihadiri oleh pegawai Rutan Buntok melalui platform zoom di aula Rutan Buntok. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai draf peraturan terbaru yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai kementerian.
Kepala Rutan Buntok, Sinardi, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai di Rutan Buntok dapat lebih memahami tanggung jawab mereka serta menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Ke depan, Rutan Buntok akan terus berkomitmen untuk mengikuti perkembangan peraturan serta melaksanakan pelatihan-pelatihan terkait untuk meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme seluruh pegawai.(humas)
Post a Comment