Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan monopoli bisnis yang melibatkan Yamitema Laoly, anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha,
menegaskan KPK memiliki kewajiban untuk menangani kasus ini berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor).
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang sering
terjadi dalam proses pengadaan dan diatur dalam delik khusus UU Tipikor,"
ungkap Praswad Nugraha kepada wartawan pada Senin (5/8/2024).
Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur
tentang pengadaan yang melibatkan konflik kepentingan, baik yang dilakukan
secara langsung maupun melalui keluarga atau pihak lain. Menurutnya, pasal ini
relevan untuk menyelidiki dugaan yang melibatkan anak Yasonna Laoly.
"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pengadaan
dengan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. KPK
seharusnya menindaklanjuti kasus ini," tegas Praswad.
Praswad menekankan pentingnya penanganan konflik kepentingan
dengan pendekatan yang komprehensif dan transparan untuk memastikan penegakan
hukum yang independen di Indonesia.
"Sangat penting untuk memastikan penegakan hukum
dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh politik. Jika tidak,
kasus dugaan ini dan kasus serupa lainnya tidak akan tertangani dengan
baik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga meminta
KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan pelaporan
terhadap Yamitema Laoly. Yudi Purnomo menilai bahwa masyarakat perlu mengetahui
sejauh mana laporan ini telah diproses.
"KPK perlu menjelaskan perkembangan laporan ini kepada
publik serta pelapor, terutama mengenai tahap verifikasi dan validasi serta
apakah sudah ada bukti permulaan yang dapat ditindaklanjuti ke tahap
penyelidikan," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan pada Minggu (4/8/2024).
Yudi menekankan pentingnya transparansi dalam proses
pelaporan. Ia berpendapat bahwa meskipun bukti dugaan korupsi mungkin tidak
ditemukan, KPK tetap harus menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Post a Comment