Takengon- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon mengusulkan 181 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi) di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus nanti.
Kepala Rutan Takengon, Husni, mengatakan usulan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
"Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, dan telah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Aceh dan Ditjen PAS dan pada hari ini 181 narapidana yang kita usulkan telah menerima SK Remisi ," kata Husni.
Pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem direktorat jenderal pemasyarakatan, sehingga dari 265 hanya 181 warga binaan saja telah yang memenuhi persyaratan karena telah mengikuti program pembinaan yang di berikan oleh rutan dan sisanya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat subtantif dan administratif lainnya.
Adapun dari 181 yang diusulkan, 179 diantaranya narapidana pria, dan 2 lainnya wanita. Sebanyak 77 usulan merupakan narapidana narkotika, 1 orang pidana korupsi, dan 101 lainnya merupakan pidana umum.
Kemudian sebanyak 43 warga binaan mendapatkan potongan remisi sebanyak 1 bulan, 47 orang mendapatkan potongan remisi 2 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 7 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Selain itu, Karutan husni menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya ini reward bagi narapidana dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa di manipulasi.
"Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak di pungut biaya ( gratis ) tegas karutan husni.(humas)
Post a Comment