LAMUPUNG- Akhirnya terungkap fakta sebenarnya atas kaburnya narapidana (napi) di Rutan Klas II B Sukadana,Lampung Timur.
Menurut informasi yang diterima redaksi dari sejumlah
penghuni rutan sukadana jika terpidana 14 tahun kasus narkoba Bayu Wicaksono
alias encek warga KP Rawa Kalong, Bekasi, Jawa Barat bukanlah kabur melainkan
diberikan izin untuk kabur oleh oknum karutan,KPR dan Kasubsi Peltah.
Berawal pada hari minggu tanggal 21 April 2024 napi bayu ini meminta
izin pulang ke rumahnya di subang kepada oknum karutan yang kemudian diamini
oleh karutan sukadana setelah sebelumnya berkoordinasi dengan KPR dan Kasubsi
Peltah.
Diketahui sebelumnya terindikasi telah ada pembicaraan serta
kesepakatan jika napi bayu meminta izin pulang ke subang selama 2 minggu
kemudian kembali lagi ke rutan sukadana.
Kemudian oknum karutan sukadana mengutus ajudannya bernama
imam untuk mengebon napi bayu untuk dikeluarkan dari rutan menuju bandara
udara.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya napi narkoba bayu
lansung menuju bandara radin intan dan terbang menggunakan pesawat lion air ke
subang tanpa pengawalan baik petugas sipir maupun dari Kepolisian.
Waktu 2 minggu pun telah berlalu namun jangankan kembali ke
rutan,kabar dari sinapi bayu pun tidak terdengar lagi malah nomor handphone
yang dipergunakan juga tidak aktif lagi.
Tentu saja hal ini membuat kepanikan yang luar biasa bagi
ketiga oknum pejabat lapas tersebut, alhasil oleh oknum karutan sukadana Cs
menghembuskan informasi adanya napi kabur dari rutan sukadana dengan memanjat
tembok yang dilakukan oleh napi bayu wicaksono agar nantinya tidak
dipersalahkan.
Anehnya lagi pihak rutan sukadana meminta bantuan pada
aparat kepolisian terkait adanya napi narkoba yang kabur pada tanggal 21 April 2024
lalu
Dalam surat permintaaan bantuan pencarian orang resmi
bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 itu ditandatangani
oleh Plh (pelaksana harian) Plh Kepala Rutan Sukadana, Heru Suprijowinardi dan
ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.
Kasus pemberian izin napi narkoba bayu wicaksono untuk
pulang oleh oknum karutan sukadana Cs sehingga menyebabkan napi tersebut kabur
hingga kini masih ditutup-tutupi oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung dan
Rutan Sukadana.
Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali yang dihubungi redaksi
mengatakan jika kasus ini sedang didalami oleh pihaknya dan tim dari Ditjenpas.
Bahkan untuk memudahkan pemeriksaan oknum karutan dan KPR ditarik
ke kanwil kemenkumham lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Bahkan kadivpas kusnali menyampaikan jika handphone keduanya
turut diamankan guna pemeriksaan.
Post a Comment