Diberi Izin Pulang Ke Subang, Napi Rutan Sukadana di Isukan Kabur


LAMUPUNG- Akhirnya terungkap fakta sebenarnya atas kaburnya narapidana (napi) di Rutan Klas II B Sukadana,Lampung Timur.

Menurut informasi yang diterima redaksi dari sejumlah penghuni rutan sukadana jika terpidana 14 tahun kasus narkoba Bayu Wicaksono alias encek warga KP Rawa Kalong, Bekasi, Jawa Barat bukanlah kabur melainkan diberikan izin untuk kabur oleh oknum karutan,KPR dan Kasubsi Peltah.

Berawal pada hari minggu  tanggal 21 April 2024 napi bayu ini meminta izin pulang ke rumahnya di subang kepada oknum karutan yang kemudian diamini oleh karutan sukadana setelah sebelumnya berkoordinasi dengan KPR dan Kasubsi Peltah.

Diketahui sebelumnya terindikasi telah ada pembicaraan serta kesepakatan jika napi bayu meminta izin pulang ke subang selama 2 minggu kemudian kembali lagi ke rutan sukadana.

Kemudian oknum karutan sukadana mengutus ajudannya bernama imam untuk mengebon napi bayu untuk dikeluarkan dari rutan menuju bandara udara.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya napi narkoba bayu lansung menuju bandara radin intan dan terbang menggunakan pesawat lion air ke subang tanpa pengawalan baik petugas sipir maupun dari Kepolisian.

Waktu 2 minggu pun telah berlalu namun jangankan kembali ke rutan,kabar dari sinapi bayu pun tidak terdengar lagi malah nomor handphone yang dipergunakan juga tidak aktif lagi.

Tentu saja hal ini membuat kepanikan yang luar biasa bagi ketiga oknum pejabat lapas tersebut, alhasil oleh oknum karutan sukadana Cs menghembuskan informasi adanya napi kabur dari rutan sukadana dengan memanjat tembok yang dilakukan oleh napi bayu wicaksono agar nantinya tidak dipersalahkan.

Anehnya lagi pihak rutan sukadana meminta bantuan pada aparat kepolisian terkait adanya napi narkoba yang kabur pada tanggal 21 April 2024 lalu

Dalam surat permintaaan bantuan pencarian orang resmi bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Plh (pelaksana harian) Plh Kepala Rutan Sukadana, Heru Suprijowinardi dan ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.

"Sehubungan dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personil guna membantu, dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur," tulis Plh Heri dikutip Jumat (17/5/2024). 

Kasus pemberian izin napi narkoba bayu wicaksono untuk pulang oleh oknum karutan sukadana Cs sehingga menyebabkan napi tersebut kabur hingga kini masih ditutup-tutupi oleh pihak Kanwil Kemenkumham Lampung dan Rutan Sukadana.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali yang dihubungi redaksi mengatakan jika kasus ini sedang didalami oleh pihaknya dan tim dari Ditjenpas.

Bahkan untuk memudahkan pemeriksaan oknum karutan dan KPR ditarik ke kanwil kemenkumham lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Bahkan kadivpas kusnali menyampaikan jika handphone keduanya turut diamankan guna pemeriksaan.

“ Sedang kita dalami bersama tim dari ditjenpas,keduanya telah kita tarik ke kanwil untuk memudahkan pemeriksaan dan hp keduanya juga diamankan untuk pemeriksaan “,ungkap kusnali saat dihubungi redaksi,Minggu (19/5).

0/Post a Comment/Comments