Timika - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika kembali membebaskan 12 (duabelas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menjalani masa hukumannya, Selasa (24/10).
Sebanyak 12 (duabelas) orang Warga Binaan dinyatakan bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
-PAS-1304.PK.05.09 TAHUN 2023 Atas nama Moh Yasin, Fauzi, Nur Hasan, Muh, Suriyanto, Rijal, Chandra Dinata, Meyun Peapeh, Bram Wempi
-PAS-1331.PK.05.09 TAHUN 2023
Amirudin
-PAS-1282.PK.05.09 TAHUN 2023
Paul Okoseray
-PAS-1171.PK.05.09 TAHUN 2023
Simon Petrus Bauw, Hentje Kamuh.
Sebelum dibebaskan, mereka melewati proses administrasi di Ruang Registrasi.
Kalapas, Marthen Bake Palinoan berharap setelah mereka bebas dan kembali ke masyarakat, mereka dapat bersosialisasi dan menjalani kehidupannya dengan baik dan bisa mendapat pekerjaan sesegera mungkin berbekal dari pembinaan yang mereka dapatkan selama menjalani pembinaan Lapas Kelas IIB Timika.(Laporan Humas Lati)
Post a Comment