Pidie - Dalam rangka mengoptimalkan layanan pemasyarakatan serta pemenuhan hak warga binaan khususnya bidang kesehatan, Kepala Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Tribowo didampingi Kasi Binadikgiatja mengajukan izin klinik di Lapas Kota Bakti, Selasa (14/03/2023).
Tribowo menerangkan, percepatan izin klinik merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ada di dalam Lapas. Selain itu percepatan izin klinik ini merupakan target kinerja tahun 2023.
“Walau status mereka adalah warga binaan, bukan berarti kita kesampingkan layanan dan hak-hak yang harus mereka terima, terlebih berhubungan dengan Kesehatan. Jadi dengan adanya fasilitas Kesehatan yang baik, tentu dapat melancarkan proses pembinaan yang berlangsung pada Lapas Kota Bakti,” jelas Tribowo
Sementara dari koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, dihasilkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai persyaratan izin klinik oleh Lapas Kota Bakti yaitu adanya dokter umum, dokter gizi dan perawat.
"Persyaratan teknis meliputi lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan dan kefarmasian. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan," ungkap staf bidang pelayanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Lapas Kelas IIB Kota Bakti akan mempersiapkan segala sesuatunya.
"Kami akan berupaya keras untuk memenuhi persyaratan tersebut, sehingga ke depannya klinik di Lapas telah memiliki izin dan memberikan pelayanan secara resmi," Ujar Tribowo.(Rilis)
loading...
Post a Comment