TARAKAN- Fenomena bebas keluar masuk napi bos narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tarakan bukanlah cerita isapan jempol.
Baru-baru ini masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) dihebohkan dengan tertangkapnya salah satu Narapidana atau napi bos narkoba oleh personil Unit Intemob Polda Kaltara, Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 15:30 WITA saat berada diluar lapas.
Napi bos narkoba yang diamankan bernama Hendra alias Udin alias Andi bin Arif terpidana 12 tahun penjara dalam kasus 11 Kg Sabu.
Hendra tertangkap tangan oleh Personel Intelmob polda kaltara saat sedang berada di sebuah rumah dijalan bhayangkara, Kaltara.
Diduga napi bos narkoba hendra usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu,hal ini dibuktikan dengan tes urine yang dilakukan oleh personil intelmob.
Saat
dilakukan penangkapan napi bos narkoba tidak bisa memperlihatkan surat izin
keluar lapas dan tanpa adanya pengawalan dari petugas sipir lapas tarakan.
Oleh
personil intelmob napi digelandang ke mako brimob untuk diamankan serta dikordinasikan
dengan pihak lapas tarakan perihal napi bebas berkeliaran diluar lapas.
Arimin mengatakan Hendra keluar sekira pukul 13.30 Wita, Sabtu (3/9/2022).
Seharusnya, Hendra diberikan izin 3 jam berada di luar Lapas, namun karena sempat diamankan personel Unit Intelmob Polda Kaltara, akhirnya Hendra baru masuk ke dalam Lapas pada 19.30 Wita.
Penyerahan Hendra dengan Brimob dilakukan di Lapas Tarakan.
“Jenguk anaknya sakit, habis operasi mata di wilayah Pasir Putih, (Jalan Cendana). Diperlihatkan ke kami juga foto operasi matanya. Ada namanya izin luar biasa, menjenguk keluarga sakit, bapak, ibu, anak, istri atau bagi waris dan keluarga terdekat maupun orangtua meninggal dengan syarat tertentu,” ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Ia mengungkapkan, setiap warga binaan yang hendak keluar Lapas memiliki prosedur yang harus ditaati.
Warga binaan juga harus didampingi petugas Lapas sebagai pengawalan dengan surat pengawalan disertai surat izin keluar.
Hanya saja, dalam kasus Hendra ini, saat aparat datang, tidak ditemukan ada petugas Lapas di rumah tersebut.
“Pada saat diamankan, petugas kami tidak melekat. Artinya, tidak menempel kemana Hendra pergi. Kami masih pendalaman (dimana posisi petugas Lapas), karena kami akan periksa pengawal dan anggota kami. Satu orang petugas yang harusnya bertugas,” bebernya.
Sedangkan berkaitan surat yang tidak bisa ditunjukkan Hendra, Arimin beralasan surat ada pada petugas Lapas.
Post a Comment