BAPANASNews- Terungkapnya adanya pemindahan napi diluar prosedur yang dilakukan oleh oknum Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemennkumham Jawa Tengah (Jateng) dan Kalapas Pekalongan menuai perhatian Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC).
Berita terkait: Oknum Kadivpas bersama Kalapas di Jawa Tengah Diduga Pindahkan Ratusan Napi Diluar Prosedur
Dalam press
realesenya,Jum'at (9/9), Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menilai adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan
ataupun abuse of power dalam pemindahan ratusan napi diluar prosedur yang dilakukan dari Lapas Klas
I Semarang ke Lapas Klas IIA Pekalongan oleh Oknum Kadivpas Kemenkumham Jawa
Tengah.
Menurut
gigih Pemindahan secara lisan hanya boleh digunakan untuk keadaan
overmacht/terpaksa.
“ Misalnya kerusuhan atau force.majeure. kalau dalam keadaan normal dan pemindahan diluar prosedur, maka "patut diduga" ada pesanan atau kepentingan tertentu, apalagi WBP tersebut merupakan jaringan narkoba “,ungkapnya.
Dirinya
akan mengawal tindaklanjut pelanggaran SOP yang dilakukan oleh oknum pejabat
kemenkumham jateng serta kalapas pekalongan.
Gigih
juga meminta Dirjenpas,irjen Kemenkumham untuk berani mengambil tindakan tegas
dengan melakukan investigasi serta pemeriksaan khusus terhadap pejabat terkait.
“ Investigasi
juga terhadap WBP yang dipindahkan,petakan jaringannya,beri sanksi tegas,jangan
seperti selama ini,irjen ngeper kalau ketemu dengan pejabat jaringan AKIP “
tegas gigih.
Sementara itu kalapas klas IIA Pekalongan Imam Purwanto yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membantah semua informasi yang beredar tentang keterlibatannya dalam pemindahan napi ke lapas pekalongan.
Menurut Imam napi yang dipindahkan ke lapas pekalongan dari lapas semarang hanya berjumlah 90 orang dan dirinya hanya menjalankan intruksi dari pimpinan.
“
Lebih kurang 90 orang napi dari bermacam kasus,saya hanya menjalankan perintah
atasan “,tulis imam melalui pesan singkat WhatAps, Jum’at (9/9).
Ketika
ditanya terkait adanya pemindahan sejumlah napi narkoba yang hukumannya tinggi
mulai 4-18 tahun merupakan permintaan salahsatu napi bos narkoba di lapas
pekalongan iman juga membantahnya.
“
Tidak benar pakcik “,tulis imam yang mengaku sedang mengikuti diklat.((Red)
Post a Comment