Semarang, - Alih-alih memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan narkoba, Seorang jaksa tepergok menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang. Jaksa berinisial FI itu memasok sejumlah butir pil koplo kepada salah satu narapidana di dalam lapas tersebut.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi mengungkapkan kejadian berawal saat seorang narapidana berinisial R yang meringkuk di lapasnya sedang mengikuti agenda sidang online untuk memutus kasusnya.
Sedangkan seorang jaksa yang kebetulan menjadi petugas penjemput narapidana menyambangi Lapas Kedungpane pada 2 Juli 2020 kemarin.
"Nah pas sampai di lapas, kita memang wajibkan semua pengunjung digeledah barang bawaannya. Dari situlah terungkap, ada oknum jaksa yang membawa obat-obatan terlarang. Setelah kita periksa mendalam, barang yang dia bawa berupa pil koplo. Jumlahnya cukup banyak," kata Dadi ketika Sabtu (4/7).
Dadi menjelaskan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh tim gabungan dari pihak lapas dan Polsek Ngaliyan. Ia mengaku sejumlah barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih memeriksa narapidana yang diduga akan menerima paket pil koplo dari FI. Bila terbukti bersalah, narapidana yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas.
"Jadi, peristiwanya terungkap saat oknum jaksa FI ditugasi menjemput napi dari lapas kami. Karena pas hari itu ada agenda sidang online," ujarnya.
Untuk oknum jaksa yang kedapatan menyelundupkan pil koplo ke dalam lapasnya, ia menegaskan bakal dijerat sanksi berat.
Dadi bilang jaksa tersebut terbukti bakal dijatuhi hukuman pidana berlapis ditambah sanksi dari Komisi ASN. "Pasti dia kena sanski dobel. Selain hukuman pidana juga hukuman pemecatan dari KASN karena sudah melakukan pelanggaran berat," tegasnya.
Sedangkan informasi yang dihimpun dari Polsek Ngaliyan juga membenarkan ihwal penyelundupan pil koplo ke dalam Lapas Kedungpane.
"Sudah diamankan. Penanganan di Satnarkoba Polrestabes Semarang," tandasnya.(Red/IDN Times)
loading...
Post a Comment