JAKARTA,(BPN), - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 571 kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Lampung Tengah, Lampung, Selasa (25/2/2020).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, selain barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang merupakan pelaku penyelundupan berinisial RH (33) dan ER (38).
"Pengungkapan tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI. Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk boks tersebut memuat sekitar 200 hingga 300 bungkus paket ganja," kata Arman dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).
Arman menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa otak penyelundupan ganja tersebut merupakan H, seorang narapidana Lapas Kelas I Tangerang.
"Kita berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang," ujar Arman. Arman menjelaskan, H memerintahkan RH dan ER untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Jakarta untuk diedarkan.
"Dari tangan pelaku H, Tim BNN RI mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER," ujar Arman. Saat ini tim BNN masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap penyelundupan ganja lainnya.
"Hingga kini Tim BNN RI masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," ujar Arman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
loading...
Post a Comment