JAKARTA,(BPN) - Seorang bandar ganja, Audino Raharjo (AR), ditangkap Polres Bekasi. Polisi menyebut, pelaku mendapat ganja tersebut dari Ade Muhammad (AM).
Ade diketahui merupakan narapidana Gunung Sindur. Kalapas Gunung Sindur Sopiana pun membenarkan hal itu. Sopiana mengatakan, Ade adalah orang yang menjembatani Audino untuk mendapatkan narkotika jenis ganja.
"Memperkenalkan. Dia (Ade) hanya mengenalkan. Kebetulan dia kasus narkoba, orang ini. Terus mungkin ada tawaran, terus dia kenalkan (Audino) sama temannya di luar," kata Sopiana, ketika dihubungi, Jumat (212/2019).
Sopiana menjelaskan, Ade bisa berkomunikasi dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.
Handphone ini, kata Sopiana, didapat Ade dari teman satu selnya.
"Ketika kami dapat informasi dari polres, kita langsung lakukan razia. Kebetulan di kamarnya itu ada 1-2 handphone," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sopiana mengatakan bahwa Ade diberi sanksi. Sanksinya, dengan dimasukkan ke dalam sel khusus dan keluarga Ade, tidak diperkenankan berkunjung selama 1 bulan.
"Ketiga, kemungkinan kita usulkan register F. Register F itu di tahun depan, dia tidak akan mendapatkan remisi," katanya.
Sopiana mengatakan Ade merupakan pindahan dari rutan lain.
"Dia (Ade) ditahan 8 tahun, dia pindahan dari rutan depok dan kebetulan di kami (Lapas Gunung Sindur) ini baru 1 bulan," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Polres Bekasi menangkap seorang bandar ganja, Audino di apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/12).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma mengatakan, tersangka ditangkap setelah didapat laporan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku pun ditangkap dan setelah diinterogasi, AR mengatakan gudang penyimpanan ganja berada di Jalan Serdan Aning RT 04/RW 05, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Gudang itu digeledah polisi dan hasilnya, polisi mendapati ratusan bungkus berisi ganja. "(berat bruto) 200 Kg," ungkap Candra.
Candra mengatakan pelaku mendapatkan ganja dari pelaku lainya, AM di bawah flyover Pasar Rebo pada Senin (23/12) sore. Pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebanyak Rp 1 juta per 1 Kg ganja yang terjual.(Red./Detikcom)
loading...
Post a Comment