MOJOKERTO,(BPN) - Diduga Narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun mengendalikan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Mojolerto.
Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya diringkus Arif Sapii (33), warga Dusun/Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka digerebek di rumahnya pada Minggu (20/10) sekitar pukul 07.00 WIB. salahsatu tersangka pemasok 527 ribu butir pil dobel L bernilai 1,5 Miliar dengan harga per 10 butir 30 ribu.
Dihadapan para wartawan dari berbagai media, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari penggerebekan tersebut, Satreskoba menyita 527.000 butir pil dobel L. Obat-obatan terlarang itu disimpan tersangka dalam enam kardus.
Kapolres juga merincikan , lima kardus masing-masing berisi 100 bungkus. Setiap bungkus berisi 1.000 pil dobel L. Sedangkan satu kardus lainnya hanya berisi 27 bungkus pil dobel L. Selain itu, polisi menyita 19 bungkus pengawet, 4 bundel label Vitamin B1, 21 bendel plastik, serta sebuah ponsel.
"Melihat barang buktinya mencapai 527 ribu pil dobel L, pasti ada jaringan yang rapi. Kami akan bongkar semua jaringan itu," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (22/10/2019).
Informasi yang dihimpun detikcom, harga pil dobel L di tingkat pemakai saat ini Rp 30 ribu per 10 butir. Dengan begitu, 527 ribu pil dobel L yang disita Satreskoba Polres Mojokerto dari tersangka Arif bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar.(Red/Detik)
loading...
Post a Comment