BAPANASNEWS - Kendatipun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon, narapidana kasus jaringan Narkoba dan pencucian uang, Adam ternyata masih memiliki harta yang berlimpah.
Kekayaan dari narapidana yang divonis mati namun dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun ini akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI).
Deputi Berantas (BNN) Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Arman Depari membeberkan kekayaan Adam.
Adapun barang bukti yang diamakan sabagai berikut:
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura
2. Perhiasan emas dan batu-batu mulia
3. Emas batangan
4. Beberapa unit rumah mewah
5. Show room mobil
6. Mobil 8 unit berbagai merk
7. Enam unit kapal
8. Tanah kavling untuk dibangun
9. Rekening Bank 9 buku
Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN juga telah menagkap 3 orang yang terlibat dalam jaringan Narkoba dan pencucian uang terkait kasus Adam tersebut.
"Ketiga orang tersebut adalah Munira (istri Adam), Rike dan Denny," kata Arman Depari kepada awak media.
Arman mengatakan, Adam merupakan narapidana LP Cilegon.
Sedangkan ketiga orang tersebut diduga berperan serta dalam penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Bahkan ketiganya ikut serta membantu Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yangg diperoleh dari kejahatan Narkoba.
Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp 28 miliar, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN.
Keseluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Kantor BNNP Kepulauan Riau.
Saat ini Tim juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset-aset yang masih tersisa dari Adam.
Sekedar informasi, sebelumnya BNN mengamankan 30 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas oleh narapidada Adam.
"Pengembangan lagi, kami mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri," tegas Arman. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
Kekayaan dari narapidana yang divonis mati namun dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun ini akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI).
Deputi Berantas (BNN) Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Arman Depari membeberkan kekayaan Adam.
Adapun barang bukti yang diamakan sabagai berikut:
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura
2. Perhiasan emas dan batu-batu mulia
3. Emas batangan
4. Beberapa unit rumah mewah
5. Show room mobil
6. Mobil 8 unit berbagai merk
7. Enam unit kapal
8. Tanah kavling untuk dibangun
9. Rekening Bank 9 buku
Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN juga telah menagkap 3 orang yang terlibat dalam jaringan Narkoba dan pencucian uang terkait kasus Adam tersebut.
"Ketiga orang tersebut adalah Munira (istri Adam), Rike dan Denny," kata Arman Depari kepada awak media.
Arman mengatakan, Adam merupakan narapidana LP Cilegon.
Sedangkan ketiga orang tersebut diduga berperan serta dalam penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Bahkan ketiganya ikut serta membantu Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yangg diperoleh dari kejahatan Narkoba.
Jumlah total yang sudah diamankan sekitar Rp 28 miliar, yang didapat dari aset-aset yang disita BNN.
Keseluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan di Kantor BNNP Kepulauan Riau.
Saat ini Tim juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset-aset yang masih tersisa dari Adam.
Sekedar informasi, sebelumnya BNN mengamankan 30 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam Lapas oleh narapidada Adam.
"Pengembangan lagi, kami mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri," tegas Arman. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
loading...
Post a Comment