DENPASAR,(BPN)- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini, Rabu (10/7/2019) akan mengelar sidang perdana kasus penyeludupan 590 butir ekstasi ke dalam Lapas Kerobokan yang melibatkan seorang Oknum Sipir dan seorang narapidana (napi).
Persidangan perdana batal digelar disebabkan kuasa hukum kedua terdakwa Oknum sipir I Made Teguh Kuri Raharja (29) tidak hadir.
Majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi menunda sidang dan mengagendakan pembacaan dakwaan pada Senin (15/7/2019) mendatang.
Sedangkan sidang pembacaan dakwan untuk bersama napi Surya Adi Putra (36) tetap digelar disebabkan keduanya berkas terpisah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, perbuatan terdakwa Adi Putra berhasil diendus oleh aparat BNNP Bali, berdasarkan hasil dari pengembangan tertangkapnya Made Teguh di Lapas Kerobokan pada Sabtu, 20 April 2019 sekitar pukul 06.10 Wita.
Dari tangan Made Teguh petugas BNNP Bali berhasil mengamankan 1 buah tas warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 buah bungkusan kopi.
Dalam bungkusan kopi itu berisi 59 plastik klip, yang masing-masing berisi 10 butir ekstasi dengan jumlah total 590 butir ekstasi.
"Dari hasil interogasi, I Made Teguh mengaku mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan atas nama Surya Adi Putra. Made Teguh disuruh untuk menerima atau mengambil barang narkotik tersebut di Jalan Buana Raya untuk dibawa ke dalam Lapas," beber Jaksa Raka Arimbawa.
Lebih lanjut, kata Jaksa Raka Arimbawa, terdakwa Adi Putra menyuruh Made Teguh untuk menerima ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepadanya pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekira pukul 11.00 Wita.
Hanya saja barang tersebut baru sampai ke tangan Teguh Kuri dari kurir yang tidak dikenal pada keesokan harinya.
Untuk memuluskan aksinya, terdakwa Adi Putra menyuruh dan menuntun Made Teguh dengan cara menghubunginya melalui ponsel.
Selain itu, terdakwa Adi Putra juga mengiming-imingi Made Teguh dengan upah uang.
"Terdakwa Adi Putra menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Made Teguh, namun terdakwa baru memberikan uang sebesar Rp 500 ribu yang terdakwa transfer pada hari Jumat tanggal 19 April 2016 pukul 16.00 Wita, menggunakan m-banking di handphone milik terdakwa ke rekening milik I Made Teguh," ungkap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Terdakwa Adi Putra nekat memasukkan narkotik itu ke dalam lapas atas permintaan seseorang bernama Bakar.
Namun dalam tranksasi ini, terdakwa hanya berhubungan dengan anak buah Bakar yang mengaku bernama Nico H.
"Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan penyitaaan tehadap barang-barang milik terdakwa yakni dua handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik narkotik. Juga 5 buah buku tabungan untuk bertranksaksi narkotik," beber jaksa Raka Arimbawa.
Setelah berhasil diciduk, terdakwa Adi Putra dan Made Teguh serta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.
Sementara atas perbuatannya, Jaksa Raka menjerat terdakwa Adi Putra dengan dua Pasal.
Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Adi Putra melalui penasihat hukumnya, Catharine Vania, tidak keberatan.
Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, menghadirkan para saksi. (Red/tribun)
Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, menghadirkan para saksi. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment