BREAKINGNEWS!!! Napi Rutan Malendeng Kendalikan Narkoba


BAPANAS- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diatur dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berawal dari pengembangan beberapa kasus, Reserse Narkoba Polda Sulut, akhirnya melakukan penangkapan terhadap SKT alias Stevi (39), kurir sekaligus diduga pengedar narkoba.

Penangkapan terhadap Stevi yang warga Kelurahan Banjer Lingkungan IV Kecamatan Tikala ini, dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kairagi Weru, Sabtu (6/7).

Dalam penangkapannya, Stevi diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu sekitar 50 Gram, 1 (satu) buah HP nokia warna putih dan 1 (satu) buah HP merk oppo.

Setelah menangkap Stevi dan melakukan pengembangan, akhirnya Tim Reserse Narkoba, langsung melakukan Penangkapan di Rutan Malendeng terhadap PAP alias Pris alias Ci Mei, yang diduga sebagai bandar utama.

Saat melakukan penangkapan, Ci Mei diamankan bersama dengan 1 buah HP samsung J2 prime, 1 buah HP samsung flip yang digunakannya dari dalam Lapas untuk mengontrol peredaran narkoba.

"Kemudian pada pukul 12.00 wita, dilakukan penggeledahan di rumah Keluarga Stevi dan ditemukan barang bukti, Narkotika 1 paket kecil sekitar 0,29 gr, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik bening, 4 buah lakban dan 1 buah sendok plastik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto menyebutkan jika narkoba ini dikirimkan dari Makassar lewat pesawat dan dijemput oleh ojek online sebagai paket.

"Paket besar yang diterima kemudian dipecah-pecah dan dijual dalam wadah plastik kecil yang sudah di lakban," kata Wagiyanto.(Red/Kumparan)

1/Post a Comment/Comments

Post a Comment