BANDUNG,.(BPN) - Petugas Lapas Sukamiskin Bandung telah menjalani assesment psikologis pasca kasus suap yang melibatkan eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Assestmen dilakukan pada 156 petugas (Lapas Sukamiskin) oleh Lembaga Psikologi Angkatan Udara Indonesia," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12).
Pihaknya sudah mendapat hasil assesment tersebut. Sepertiga dari 152 petugas Lapas Sukamiskin tidak layak bekerja di lapas.
Konsekuensi disiapkan bagi mereka yang tidak layak mengurus Lapas Sukamiskin.
"Dari hasil assesment, menghasilkan rekomendasi di antaranya 52 orang petugas Lapas Sukamiskin tidak direkomendasikan lagi untuk bekerja kembali di Lapas Sukamiskin. Mereka bekerja di bidang kunjungan dan layanan kesehatan," ujar Ibnu.
Seperti diketahui, bidang kunjungan dan layanan kesehatan disorot dalam sidang kasus Wahid Husen.
Terungkap misalnya, penyalahgunaan izin keluar dengan alasan sakit hingga jual beli kamar tahanan senilai ratusan juta rupiah.
Ia tidak merinci soal poin apa saja yang menyebabkan ke-52 orang itu dimutasikan.
Hanya saja, secara garis besar, mereka tidak layak bekerja di Lapas Sukamiskin dengan beragam pertimbangan. Salah satunya adalah soal integritas.
"Kanwil Kemenkum HAM Jabar memutasikan mereka ke lapas dan rutan yang ada di Jabar. Kekurangan di Lapas Sukamiskin akan ditambah, untuk sementara sudah ada 24 petugas berintegritas untuk ditempatkan di Lapas Sukamiskin. Masih kurang, tapi kami sudah minta tambahan petugas ke Dirjen Pas," ujar Ibnu.
Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto mengaku gembira dengan hasil assesment tersebut. Sedari awal masuk ke Lapas Sukamiskin menggantikan Wahid Husen, ia berkomitmen untuk menjaga integritas.
"Hari ini, apa yang saya harapkan sudah terjadi Pak Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar sudah memutasikan petugas lapas hasil assesment Dirjen Pas," ujar dia. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment