PADANG,(BPN)- Salahsatu terpidana korupsi terlihat berada diluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Aia, Padang Sumatera Barat.
Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga di kawasan Padang Panjang. Padahal, seharusnya dia berada di Rumah Tahanan Anak Aia, Kota Padang.
Yusafni adalah narapidana korupsi surat pertanggungjawaban atau SPT fiktif senilai Rp62,5 miliar pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat. Dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Mei 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp62,5 miliar.
Saat terekam kamera ponsel warga di Padang Panjang, Yusafni tengah berjalan mengenakan kaus warna merah dan bercelana panjang warna hitam.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menepis kecurigaan publik bahwa Yusafni sedang pelesir sehingga berada di luar penjara. Yusafni disebut sedang berobat untuk penyakit sesak napasnya di Kota Bukittinggi, sesuai permohonan izin yang disampaikannya kepada otoritas Rumah Tahanan.
"Ini sesuai dengan permintaan yang bersangkutan dan pihak keluarga. Keluarga juga menjamin jika yang bersangkutan akan kembali lagi ke rutan untuk menjalankan hukumannya," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Dwi Prasetyo, dalam konferensi pers di Padang pada Selasa malam, 10 Juli 2018.
"Sesuai prosedur. Bagi tahanan yang sakit dan menjalankan terapi pengobatan, maka diizinkan untuk berobat di luar,” ujarnya menambahkan.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment