CILACAP,(BPN)- Polres Cilacap Jawa Tengah membongkar jarigan penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sindikat narkoba tersebut melibatkan oknum sipir Lapas Kembang Kuning dan narapidana di Lapas Narkotik pulau penjara tersebut.
"Oknum sipir ditangkap bersama dengan seorang narapidana kasus narkoba dan seorang sipil yang juga bertindak sebagai kurir," Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto Rabu 14 Juni 2018.
Pelaku berinisial SY, yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM Lapas Nusakambangan mendapat upah Rp 5 juta untuk membawa paket sabu pesanan Jakarta.
Kapolres menambahkan, selain oknum sipir yanga warga Kesugihan, Tim Reserae juga meringkus R (38 ) salah seorang napi di Lapas Narkotika warga Gumilir Cilacap dan D (43). "Dalam waktu 10 jam sejak pengintaian. Tim Reserse berhasil membekuk tiga pelaku di tempat berbeda,"kata Kapolres.
Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa 75 gram sabu dan 1.059 butir. Barang tersebut sudah kami amankan.
Sipir terbukti membantu
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lapas Nusakambangan.
Penyelidikan pun dilakukan hingga berlanjut ke upaya penangkapan terhadap SY (55), di RT 2 RW 4 Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Senin sore 11 Juni 2018.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya telah menyita sebungkus plastik klip isi sabu, dan handphone pelaku sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan. Setelah itu pada Senin (11 Juni 2018) malam, sekira pukul 22.00 WIB, aparat menciduk seorang warga binaan, RW (38), di kamar 4 blok B2 Lapas Narkotika.
Terbongkarnya kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan
Polisi mendapat informasi mengenai asal barang ( narkotika),yang akan ke Nusakambangan dengan bantuan seorang sipir. Namun sebelum masuk barang bukti dan pelaku berhasil diamankan.
Unutk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman di atas 5 tahun.(Red/PR)
loading...
Post a Comment