BAPANAS- Rutan Tanjung mendapat bantuan peralatan makan dan minum untuk warga binaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan menyebutkan bahwa salah satu hak dari narapidana adalah mendapatkan makanan yang layak, sehat dan higienis.
Ditemui dimeja kerjanya Syarifullah Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan bahwa pembagian peralatan makan dan minum ini bertujuan agar para warga binaan lebih rapi dan bersih dalam menjaga makanannya dan menjaga peralatan makan yang telah dibagikan.
Syarifullah juga mengatakan selain itu pembagian peralatan makan minum ini juga dapat mengurangi kepadatan dalam kamar hunian dari barang peralatan yang dipergunakan sebelumnya.
" Selama ini saya liat banyak piring dan gelas kotor dan rusak yang diletakkan didalam baskom begitu saja apabila selesai makan. saya menghimbau kepada warga binaan agar dapat merapikan peralatan makan dan minum yang sebelumnya, kalau perlu dititipkan kepada keluarga untuk dibawa pulang, dan setelah makan agar peralatan makan yang baru dibagi tersebut segera dicuci karena akan dipakai petugas dapur untuk dibagikan jatah makan selanjutnya, Ini diharapkan mampu mengurangi kesesakan kamar, karena peralatan tersebut cukup memakan tempat ", jelasnya.
Muchyie salah seorang warga binaan mengatakn bahwa pembagian peralatan makan minum ini sangat membantu dirinya dan teman – teman. Karena sudah dijatah jadi tidak ada yang tidak kebagian. Kadang saya berebut untuk memakai piring dan mengambil nasi.
" Sudah orangnya banyak, tidur berjejal, pakaian saja sudah cukup memakan tempat ditambah lagi dengan banyaknya piring dan gelas yang membuat kamar terasa sesak ", tambahnya. (Red/Rls)
loading...
Post a Comment