![]() |
Ilustrasi |
Kedua tersangka adalah Solihin (24) dan Iyan (20), merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi keduanya diketahui sipir lapas saat melewati ruang pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
"Saat itu, petugas mencurigai kemasan susu Milo yang dikemas kardus. Akhirnya saat dibuka, sipir menemukan 18 butir happy five yang terbungkus dan ditempel di dalam kardus tersebut," tutur Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo, Sabtu (20/1/2018).
Keduanya langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, keduanya mengaku barang haram tersebut pesanan napi atas nama Marlani Bastian alias Marlan, yang juga narapidana kasus narkoba.
"Yang memesan juga masuk lapas karena tersandung kasus narkoba," kata Ewo.
Kini, keduanya mendekam di Polsek Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan dari napi yang memesan narkoba tersebut.(Red/L6)
loading...
Post a Comment