![]() |
Karutan Tanjung Redeb saat membacakan pemberian remisi usai shslat ied |
TANJUNG REDEB,(BPN) – Sebanyak 243 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1438 H, Minggu (25/6).
“Sebenarnya 298 warga binaan di sini kami ajukan untuk mendapatkan remisi Lebaran. Jadi, masih ada 55 napi yang kini menunggu tanda tangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Agus Dwirijanto usai salat Ied di rutan yang beralamat di Jalan Murjani II Tanjung Redeb.
Namun, Agus mengaku belum dapat memastikan waktu keluarnya remisi bagi ke 55 napi yang dihukum karena narkotika itu.
“Belum bisa saya pastikan. Namun, keputusan berlaku per tanggal 25 Juni 2017, tepatnya hari ini (Minggu, Red),” terangnya.
Dijelaskan, napi yang diberi remisi tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Ini Remisi Khusus (RK) 1, bukan RK 2. Tapi, ketika sudah memasuki enam tahun masa pidana, para napi bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan sekitar dua bulan,” pungkasnya.(prokal)
loading...
Kami Memberikan Bonus Special Kemerdekaan & Asian Games
ReplyDeleteBonus Freechip Hut RI ke 73 Indonesia & Asian Games
Berlaku dari tanggal 17 agustus hingga 2 september 2018
>>BBM: D8C0B757
>>WA : +6281296089061