Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M Drais Siddiq |
Usulan remisi telah diajukan melalui sistem online,Hal ini
di sampaikan oleh Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M Drais Siddiq, Sabtu
(17/6/2017).
Para napi yang telah diusulkan pemberian remisi pada hari
raya idul fitri tahun ini yakni napi terkait
Narkoba PP 28 tahun 2006 sebanyak 49 0rang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak
116 orang dan pidana umum 93 orang.
Adapun besaran remisi yang akan diberikan kepada setiap narapidana yang telah diusulkan
mendapatkannya yakni 1 bulan hingga 1,5 bulan.
“ Kita telah usulkan remisi hari besar secara online,itu
merupakan hak setiap narapidana jadi kami tidak mau adayang tertinggal ataupun
luput mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri tahun ini “, ungkap Kalapas
M. Drais siddiq kepada Redaksi melalui sambungan telepon seluler.(Red)
loading...
Post a Comment