Jelang hari Raya Idul Fitri, Lapas Banda Aceh Usulkan Remisi 258 Narapidana

Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M Drais Siddiq
BANDA ACEH,(BPN)-- Lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas IIA Banda Aceh telah mengusulkan pemberian remisi kepada 258 orang Narapidana (Napi) pada Hari Raya Idul Fitri1438 H.

Usulan remisi telah diajukan melalui sistem online,Hal ini di sampaikan oleh Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M Drais Siddiq, Sabtu (17/6/2017).

Para napi yang telah diusulkan pemberian remisi pada hari raya idul fitri tahun ini yakni napi terkait  Narkoba PP 28 tahun 2006 sebanyak 49 0rang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 116 orang dan pidana  umum 93 orang.

Adapun besaran remisi yang akan diberikan kepada  setiap narapidana yang telah diusulkan mendapatkannya yakni 1 bulan hingga 1,5 bulan.


“ Kita telah usulkan remisi hari besar secara online,itu merupakan hak setiap narapidana jadi kami tidak mau adayang tertinggal ataupun luput mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri tahun ini “, ungkap Kalapas M. Drais siddiq kepada Redaksi melalui sambungan telepon seluler.(Red)

0/Post a Comment/Comments

Ads1
Ads2