![]() |
169 orang narapidana Lapas Kelas II B Dompu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Selasa, 27 Juni 2017. (Suara NTB/jun)
|
Dompu – Sebanyak 169 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Dompu mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini, dua diantaranya langsung bebas. Dari 184 orang yang diusulkan, tersisa 15 orang yang masih menunggu keputusan Kemenkumham pusat. Rata-rata dari mereka yakni Napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP,SH., melalui Kasi Bimbingan Narpidana dan Anak Didik (Binadik) Hermanturi, S. Sos., mengatakan remisi ini diberikan khusus bagi narapidana yang dianggap berprestasi selama menjadi warga binaan.
“Inilah bentuk penghargaan kita kepada para narapidana yang kita anggap beprestasi selama berada di sini,” katanya kepada Suara NTB saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Juni 2017.
Hermanturi menyebutkan secara umum Napi yang mendapat remisi tersebut didominasi oleh narapidana yang terjerat tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan dan sebagainya. Dirincinya, laki-laki 164 orang dan perempuan lima orang.
Sementara, untuk besaran remisinya lanjut dia, dua orang selama dua bulan, 11 orang selama 1,5 bulan, 123 orang 1 bulan dan 31 orang selama 15 hari. “Sedangkan dua orang yang dapat RK II (remisi khusus langsung bebas) dapat 15 hari, mereka ini terlibat kasus pencurian,” jelasnya.
Disinggung soal Napi tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hermanturi mengatakan, sejauh ini dari 10 orang yang dibina tak ada satupun yang diusulkan pihaknya. Sebab seluruhnya belum membayar denda dan uang penggati kerugian negara yang timbul akibat perbuatanya.
Ia menegaskan meski masa binaan pelaku kejahatan ini sudah lama sepanjang mereka belum membayar denda dan uang pengganti sebagimana yang diputuskan mejelis hakim maka tidak berhak untuk diberikan remisi. Karena kasus ini berbeda dengan kasus-kasus kejahatan lainya.
“Dari 10 orang ini masa pidananya ada yang 4 tahun, 1 tahun beda-beda dia. Ada dari pegawai Pemda Dompu ada juga yang dari kontraktor kasus rumah kumuh kemarin. Intinya korupsi itu harus bayar kalau ndak bayar ndak bisa di apa-apain,” ujarnya.
Terhadap 169 orang yang mendapat remisi tersebut Hermanturi berharap bisa lebih meningkatkan lagi prestasinya ketika kembali sebagai warga binaan. Jika langsung bebas diminta untuk tidak mengulangi lagi kejahatan yang sama atau melakukan tindak pidana lain. (Suarantb)
Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP,SH., melalui Kasi Bimbingan Narpidana dan Anak Didik (Binadik) Hermanturi, S. Sos., mengatakan remisi ini diberikan khusus bagi narapidana yang dianggap berprestasi selama menjadi warga binaan.
“Inilah bentuk penghargaan kita kepada para narapidana yang kita anggap beprestasi selama berada di sini,” katanya kepada Suara NTB saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 27 Juni 2017.
Hermanturi menyebutkan secara umum Napi yang mendapat remisi tersebut didominasi oleh narapidana yang terjerat tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, penipuan dan sebagainya. Dirincinya, laki-laki 164 orang dan perempuan lima orang.
Sementara, untuk besaran remisinya lanjut dia, dua orang selama dua bulan, 11 orang selama 1,5 bulan, 123 orang 1 bulan dan 31 orang selama 15 hari. “Sedangkan dua orang yang dapat RK II (remisi khusus langsung bebas) dapat 15 hari, mereka ini terlibat kasus pencurian,” jelasnya.
Disinggung soal Napi tindak pidana korupsi yang mendapat remisi Hermanturi mengatakan, sejauh ini dari 10 orang yang dibina tak ada satupun yang diusulkan pihaknya. Sebab seluruhnya belum membayar denda dan uang penggati kerugian negara yang timbul akibat perbuatanya.
Ia menegaskan meski masa binaan pelaku kejahatan ini sudah lama sepanjang mereka belum membayar denda dan uang pengganti sebagimana yang diputuskan mejelis hakim maka tidak berhak untuk diberikan remisi. Karena kasus ini berbeda dengan kasus-kasus kejahatan lainya.
“Dari 10 orang ini masa pidananya ada yang 4 tahun, 1 tahun beda-beda dia. Ada dari pegawai Pemda Dompu ada juga yang dari kontraktor kasus rumah kumuh kemarin. Intinya korupsi itu harus bayar kalau ndak bayar ndak bisa di apa-apain,” ujarnya.
Terhadap 169 orang yang mendapat remisi tersebut Hermanturi berharap bisa lebih meningkatkan lagi prestasinya ketika kembali sebagai warga binaan. Jika langsung bebas diminta untuk tidak mengulangi lagi kejahatan yang sama atau melakukan tindak pidana lain. (Suarantb)
loading...
Post a Comment