![]() |
ilustrasi |
MAKASSAR,(BPN)- Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi bernama Raba Nur dinyatakan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Gunung Sari Makassar, Sulawesi Selatan. Raba adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa diperkirakan meninggal sekira pukul 01.30 WITA dini hari. Ia diduga meninggal karena penyakit yang diidapnya.
"Raba meninggal karena menderita sakit diabetes setelah didiagnosa tim dokter," kata Dokter Klinik Lapas Gunung Sari, dr Vonni, dilansir Antara, Senin (22/5).
Sementara itu Kepala Lapas Klas IA Gunung Sari Makassar, Marisidin Siregar, pada dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah memberi pelayanan maksimal kepada terdakwa sebelum meninggal dunia.
Selain itu, petugas memberikan keluasaan kepada keluarga terdakwa mendampingi Raba Nur selama dirawat di Lapas. Ia membantah terdakwa diperlakukan tidak baik selama ditahan.
"Istrinya menjaga sampai larut malam dan mendampinginya, kami memberikan kebebasan keluarganya untuk membesuk dan mereka sangat mengerti," papar Marisidin" papar Marisidin.
Saat ini jenazah almarhum sudah dipulangkan kepada pihak keluarga setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas. Almarhum Raba rencananya akan dimakamkan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Kami menyampaikan ikut turut berduka cita," imbuh dia.
Kendati Raba sudah meninggal dunia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Hal itu disebabkan masih ada tersangka lain yang masih terlibat pada kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kasus terdakwa kan sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor, karena bersangkutan adalah tahanan pengadilan dan bukan tahanan jaksa," ujar Marisidin.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Baik itu pejabat BPN Maros, Camat, maupun Kepala Desa dan sekertarisnya, termasuk almarhum Raba. Akibat kasus ini, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 317 miliar.(kumparan)
loading...
Post a Comment