![]() |
Kadivpas Aceh Edy Hardoyo Bc.IP |
Kakanwilkumham Aceh Gunarso melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh Edy Hardoyo menjelaskan jika napi abu sumatera secara resmi telah dibebaskan dari rutan kajhu terhitung sejak Jumat (19/5/2017).
Menurut Edy napi abu sumatera dibebaskan setelah usulan Pembebasan Bersyaratnya telah turun,sehingga pihak rutan kajhu tidak memiliki alasan untuk menahannya.
" Tidak benar informasi itu, yang benar adalah napi abu sumatera telah bebas PB pada Jumat kemarin dan semua sudah sesuai prosedur,saya sudah tanyakan sama karutannya ",jelas edy yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (23/5/2017).
loading...
Post a Comment